Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Panggil Emirsyah Satar Terkait Kasus Suap Garuda Indonesia

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

KPK Kembali Panggil Emirsyah Satar Terkait Kasus Suap Garuda Indonesia

Pantau.com - KPK kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar, dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat terbang dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap ESA, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya, Satar juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 10 Juli. Dalam penyidikan kasus itu, KPK menemukan ada dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Soetikno Soedarjo Tersangka Kasus Suap Garuda Indonesia

KPK pun mengonfirmasi soal temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara tersebut yang diduga terkait dengan tersangka Satar.

Satar dan beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura, Soetikno Soedardjo, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soedarjo, yang diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Baca juga: KPK Konfirmasi Saksi Soal Aliran Uang yang Diterima Emirsyah Satar

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Satar yang berada di luar negeri.

Penulis :
Noor Pratiwi