
Pantau.com - Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta, Husni Thamrin membantah soal kabar yang menyebut caleg Gerindra, Wahyu Dewanto berstatus sebagai buronan lantaran terlibat kasus politik uang pada Pemilu 2019.
Menurutnya, Wahyu tak menjadi buronan polisi dan juga tak pernah sedikit pun melarikan diri. Sebab, tak hadirnya pada saat pemeriksaan lantaran terbentur pekerjaan.
"WD tidak pernah melarikan diri, kebetulan saja pas pemanggilan bentrok dengan urusan pekerjaan," ucap Husni saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Terlibat Kasus Politik Uang, Caleg Gerindra Jadi Buronan Polisi
Selain itu, Husni juga menyebut berkas perkara yang menjerat Wahyu Dewanto telah dicabut. Sehingga, saat ini pihaknya tengah menunggu penghentian kasus atau SP3.
"Berkas perkara telah dicabut pelapor melalui pengacara pelapor pada Selasa, 16 Juli 2019 pukul 14.30 yang disampaikan secara lisan ke DPD Gerindra DKI, kami sedang menunggu SP3-nya," ungkap Husni.
Sementara, Ketua DPP Bidang Advokasi Gerindra Habiburokhman membenarkan soal pencabutan laporan tersebut. Akan tetapi, ia tak menjelaskan secara rinci soal waktu pencabutan laporan.
Hanya saja, Habiburokhman mengatakan laporan terhadap Wahyu Dewanto memang berkaitan dengan dugaan politik uang. Akan tetapi, usai dilakukan pengecekan dan menemukan fakta lain maka laporan itu diputuskan untuk dicabut.
"Iya sudah dicabut. Lalu kemudian ada fakta-fakta lain dan apa lalu diputuskan dicabut, kurang lebih begitu," kata Habiburokhman
Baca juga: Kursi Wagub DKI Jakarta Masih Kosong, Mendagri: Bukan Salah Anies
Dikonfirmasi terpisah soal pencabutan laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan belum mengetahui detail pencabutan laporan tersebut. Sehingga, dirinya akan mencari informasi terkait hal tersebut. "Kita cek ya," singkat Argo.
Diberitakan sebelumnya, Calon legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Wahyu Dewanto resmi menyandang status sebagai buronan lantaran diduga terlibat money politic atau politik uang pada saat Pemilu 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal kabar tersebut. Menurutnya, pihaknya juga telah menyebar selebaran terkait dengan identitas dan kasus yang menjeratnya.
Untuk diketahui, kasus itu bermula saat Yupen Hadi yang juga merupakan politisi Gerindra melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang.
Laporan itu pun dilakukan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
- Penulis :
- Adryan N