Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham

Pantau.comTerdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hukuman untuk mantan Sekjen Partai Golkar menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: KPK: Eks Pengawal Tahanan Idrus Akui Terima Uang Rp300 Ribu

Hukuman itu diajukan pada putusan pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU disetujui bandeng atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan yang diputus oleh PN Tipikor Jakarta Pusat

"Terdakwa telah terbukti sah dan terbukti berhasil melakukan tindak pidana korupsi dan dilakukan secara bersama-sama dan dilanjutkan. Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Idrus Marham dengan pertahanan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan bantuan perbaikan denda ini tidak dibayar, maka diminta dengan kurungan selama tiga bulan,” demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2019).

Dalam amar putusan tersebut juga dibatalkan PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.

Baca juga: Ombudsman: Pegawai KPK Pengawal Idrus Tertangkap Kamera Terima Ratusan Ribu

Putusan banding itu dibacakan pada hari Selasa, 9 Juli 2019 oleh Majelis hakim bandeng yang diketuai I Nyoman Sutama melalui dua anggota Mohammad Zubaidi.

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus disebut terbukti menerima uang dari pengusaha Johannes B Kotjo sebesar Rp2.250 miliar. Uang tersebut sebagai ketidakseimbangan karena Idrus telah membantu agar Perusahaan mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Penulis :
Lilis Varwati