
Pantau.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Idrus penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, saudara Idrus Marham," kata pengacara Idrus, Sjamsul Huda kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Pengadilan Tinggi DKI juga membatalkan putusan pada tingkat pertama PN Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Idrus selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham
Menurut Sjamsul, pembatalan putusan tersebut sangat fatal. Ia menilai PN Tipikor lebih memahami kasus suap proyek PLTU Riau-1 karena telah menyidangkan perkara tersebut dan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, juga bukti-bukti tertulis.
Ia juga memandang, Pengadilan Banding salah dalam menerapkan hukum pasal 12a UU Tipikor
"Harusnya Idrus Marham dibebaskan atau setidak-tidaknya diterapkan pasal 11, karena Idrus Marham pasif saja dan namanya dicatut oleh Eny Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo," pungkasnya.
Baca juga: KPK: Eks Pengawal Tahanan Idrus Akui Terima Uang Rp300 Ribu
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima uang suap sebanyak Rp2,250 miliar. Berdasarkan dakwaan Jaksa, uang itu diberikan oleh Pemilik perusahaan PT Blackgold Natural Recouser Johannes B Kotjo.
Idrus didakwa bersama mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang juga kader partai Golkar. Diduga uang yang diberikan kepada Idrus agar Eni membantu perusahaan Kotjo untuk mendapat proyek PLTU.
Rencananya proyek itu akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
- Penulis :
- Lilis Varwati