
Pantau.com - Ratusan tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran berkas perkara telah dinilai lengkap atau P21. Tercatat, sebanyak 334 tersangka akan dilimpahkan dengan 106 berkas perkara.
"Kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Berkas Perkara Rampung, 75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Segera Disidang
Dengan jumlah tersangka yang terbilang banyak, sambung Argo, maka pelimpahan itu dilakukan langsung di Polda Metro Jaya. Sehingga, pihak Kejaksaan secara langsung mendata para tersangka untuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Penahanan.
"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," kata Argo.
Pegawai kejaksaan melakukan pendataan tersangka kerusuhan (Foto: Pantau.com/Rizky Adytia)
Meski demikian, Argo menyebut bahwa ratusan tersangka itu akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya mengingat jumlah yang cukup banyak.
"Tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," pungkas Argo.
Baca juga: Pemeriksaan Intensif Saksi Kunci Kericuhan Aksi 21-22 Mei, Siapa Dia?
Pegawai kejaksaan melakukan pendataan tersangka kerusuhan (Foto: Pantau.com/Rizky Adytia)
Untuk diketahui, polisi menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kator Bawaslu, Jakarta.
Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan. Di antaranya di Jalan MH Thamrin, depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.
Polisi juga mengidentifikasi dua kelompok dari ratusan orang tersangka itu. Sebanyak dua orang berasal dari kelompok Gerakan Reformis Islam (Garis) yang terafiliasi dengan ISIS. Sementara itu, tiga orang lain juga diidentifikasi dari kelompok perusuh.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi