
Pantau.com - Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyarankan agar pemerintah menjalan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Walhi juga meminta pemerintah tidak mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati mengatakan keputusan itu berarti baik agar Pemerintah bertanggung jawab dan memenuhi hak korban kebakaran hutan di Kalimantan, sesuai dengan peraturan UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Baca juga: 3 Poin Tuntutan Walhi ke Anies Baswedan Soal IMB Pulau Reklamasi
Sebagai akibatnya, kata Nurhayati saat UU tidak dibuatkan aturan pelaksana. Khusus UU PPLH itu, yang terjadi adalah tidak maksimalnya upaya tata kelola lingkungan hidup.
"Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, ada tujuh peraturan pemerintah yang harus dibuat pemerintah," kata Hidayati di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7/2019).
Dengan adanya putusan MA terhadap kasasi itu, kata dia, pemerintah harus mengevaluasi salah satunya membentuk tim khusus dalam monitoring perizinan.
"Tergugat (pemerintah) untuk membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan kebakaran, penegakan hukum serta upaya pencegahan kebakaran hutan," ujarnya.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 tersebut diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.
Baca juga: Walhi: Reklamasi Jakarta Inisiasi Bisnis, Bukan Program Pemerintah
PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.
Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa, 16 Juli 2019 itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi