Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Geledah Kantor Dishub

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Geledah Kantor Dishub

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dishub Pemprov Kepulauan Riau. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kegiatan itu bagian dari penyidikan kasus suap terkait perizinan reklamasi di Kepri dan gratifikasi kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun. 

"Iya, tim KPK tadi lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Pemprov Kepri," kata Febri kepada wartawan, Selasa (23/7/2019). 


Febri menambahkan, dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Diduga masih ada penggeledahan di lokasi lain. Namun Febri masih enggan menyampaikannya.

"Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri. Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," pungkasnya. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebanyak 11 ribu dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan oleh pihak swasta Abu Bakar melalui orang kepercayaannya, Budi Hartono dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Edy Sofyan secara bertahap.

Awalnya Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar. Padahal Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.


Agar izin disetujui, Abu Bakar harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya itu dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya. Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Namun dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai. Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin. Pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.

Kemudian 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar. Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6 ribu dolar Singapura kepada Nurdin lewat Budi.


Penulis :
Lilis Varwati