
Pantau.com - Rapat internal Komisi III DPR RI yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Jokowi.
"Dari 10 fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Dia mengatakan, Komisi III DPR akan mengirimkan surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menggelar rapat pada Rabu malam, terkait hasil rapat pleno Komisi III DPR.
Baca juga: Minta Amnestinya Disetujui, Baiq Nuril Menitikkan Air Mata di DPR
Aziz berharap hasil rapat pleno Komisi III DPR RI tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2019.
"Mudah-mudahan hasil rapat pleno Komisi III DPR yang telah mengambil keputusan yang memberikan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis," ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengusulkan agar Komisi III DPR menindak lanjuti kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril.
Baca juga: Usai Dengar Penjelasan Baiq Nuril, Komisi III Besok Panggil MenkumHAM
Hal itu menurut dia karena proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan.
"Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan dalam kasus pelecehan, namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan. Saya usulkan untuk tindak lanjuti kasus pelecehan seksual tersebut," tuturnya.
- Penulis :
- Noor Pratiwi