
Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Div Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut psikologis Brigadir Rangga Tianto hingga saat ini masih terus diperiksa dan didalami terkait dengan kasus penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendi di Polsek Cimanggis.
Pemeriksaan dan pendalaman itu disebut telah sesuai dengan prosedur usai ditetapkannya Rangga sebagai tersangka.
"Ketika sudah ditetapkan tersangka kepada siapapun, ada pemeriksaan psikologis yang harus dilakukan atau ditempuh. Dalam rangka meyakinkan bahwa kondisi yang bersangkutan dari sisi psikis dan kesehatan terganggu atau tidak," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Polisi Sebut Bripka Rahmat Effendy Ditembak dari Jarak Dekat
Nantinya, hasil observasi terkait psikologi Bripka Rangga akan menentukan tindak lanjut atau langkah selanjutnya yang akan diambil. Selain itu, Bripka Rangga juga telah menjalani pemeriksaan urine dan lain-lain. Hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah saat kejadian ada pengaruh eksternal seperti narkotika ataupun alkohol.
"Semuanya dilakukan kesehatan fisik dan psikologis dilakukan. Hasil urinenya belum dapat, nanti saya tanyakan," tegas Dedi.
Insiden yang menghebohkan itu bermula ketika Bripka Rahmat Efendy yang merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya, mengamankan pemuda berinisial Fachrul atas kasus tawuran yang kemudian diserahkan ke Polsek Cimanggis.
Baca juga: Polisi: Senpi untuk Menembak Bripka Rahmat Milik Brigadir Rangga
Namun, Brigadir Rangga Tianto yang merupakan paman dari Fachrul mencoba membebaskannya pada saat proses pelaporan. Rahmat pun menolak, hingga keduanya terlibat adu mulut.
Akan tetapi lantaran tersulut emosi, Brigadir Rangga pun mengambil senjata api jenis HS 9 yang kemudian ditembakkan ke arah Bripka Rahmat Efendy.
Saat ini, polisi menetapkan Brigadir Rangga sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
- Penulis :
- Adryan N










