Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Kata Dahnil Anzar Soal Vonis 3 Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam Jokowi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Kata Dahnil Anzar Soal Vonis 3 Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam Jokowi

Pantau.com - Juru Bicara Ketua Umum Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, buka suara menanggapi vonis enam bulan penjara kepada tiga emak-emak, terdakwa kampanye hitam kepada calon presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019 lalu.

Dahnil mengatakan, bahwa pihaknya menghormati hasil vonis tersebut. Menurutnya, tim advokasi yang membantu mendampingi ketiga terdakwa emak-emak tersebut dirasa sudah berkerja sangat masksimal.

"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan, namun kami menilai kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan, sehingga InsyaaAllah dua minggu lagi emak-emak asal Karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Tiga Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Divonis 6 Bulan Bui

Saat disinggung apakah hasil vonis yang hanya dijatuhkan selama 6 bulan penjara adalah hasil dari pertemuan Prabowo Subianto dengan Presiden terpilih Joko Widodo, Dahnil menjawab diplomatis.

"Bagi Pak Prabowo yang paling penting adalah mengubur dendam politik sebagai residu pilpres yang lalu, maka harus ada langkah-langkah strategis untuk mewujudkannya, tanpa harus mengabaikan upaya penegakan hukum yang proporsional," tuturnya.

"Termasuk sejak awal Pak Prabowo sebutkan terkait dengan pemulangan Habib Rizieq Shihab, dan menghindari dendam politik berkepanjangan," sambungnya.

Sementara ketika ditanya langkah apa yang diambil Prabowo agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Dahnil menegaskan, sejak awal Prabowo sudah berkomitmen agar para pendukungnya tidak melakukan kampanye hitam.

"Tidak memberikan ruang terhadap tindakan-tindakan berupa fitnah dan hoax. Namun, beliau juga concern pada penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bukan penegakan hukum yang berpihak kepada yang berkuasa, siapa pun penguasanya," tandasnya.

Baca juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Kasus Ibu-Ibu Kampanye Hitam Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis enam bulan penjara kepada tiga emak-emak, terdakwa kampanye hitam kepada calon presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 30 Juli 2019.

Ia menyampaikan, ketiga terdakwa yang masing-masing bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler