Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah

Pantau.com - Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel pemuda Islam, Ahmad Fanani, disebut dapat dijemput secara paksa guna menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan paksa itu dilakukan lantaran mengingat pada dua panggilan sebelumnya, yakni tanggal 21 dan 29 Juli 2019. Yang bersangkutan tak hadir dengan beberapa alasan.

"Secara formil sudah bisa (penjemputan paksa), karena sudah dua kali tidak hadiri pemanggilan," ucap Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Polisi Tetapkan Ahmad Fanani sebagai Tersangka Kasus Dana Kemah

Namun, penjemputan secara paksa itu tak bisa secara sembarangan untuk dilakukan. Sebab membuat surat perintah terkait hal itu, sambung Bhakti, haruslah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan atau Direktur Ditreskrimsus.

"Koordinasi dulu dengan direktur untuk dipertimbangkan lagi," singkat Bhakti.

Untuk diketahui, Ahmad Fanani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Baca juga: Polisi Periksa 45 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Kemah

Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar dengan APBN Kemenpora RI di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, pada tanggal 16-17 Desember 2017 lalu.

Namun, dalam kegiatan itu ditemukan dugaan penyelewengan dana. Sehingga pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.

Dalam penyidikan kasus itu, kepolisian telah memanggil staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi