
Pantau.com - Karo Penmas DivHumas, Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan adanya jual beli data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang viral di media sosial.
Polisi memilih menunggu pelaporan secara resmi karena diperlukannya aduan yang nantinya akan menguatkan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut.
"Tadi pagi saya sudah konfirmasi lagi ke Direktorat Siber bahwa masih menunggu pengaduan resmi dari staf Dukcapil. Kenapa demikian? Pengaduan tersebut untuk penguatan bukti-bukti," ucap Dedi di Mabes Polri, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Marak Jual Beli Data Pribadi untuk Paylater di Facebook, Ini Respons Polisi
Selain itu, kata Dedi, dengan adanya laporan secara resmi pihaknya akan mendalami beberapa hal mulai dari pencemaran nama baik dan terkait pemberitaan bohong atau hoaks.
Sebab sebelumnya pihak Dukcapil telah membeberkan jika 80 persen yang disampaikan di konten jual-beli data kependudukan itu merupakan kebohongan atau hoaks.
"Penyidik akan melakukan penyelidikan untuk konstruksi delik yang dilanggar pemilik akun. Namun Siber sudah memprofilkan dan identifikasi pemilik akun tersebut," ungkap Dedi.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Mahasiswa Pemasok Ganja ke Kampus-kampus di Jakarta
"Jika ada bukti delik pidana, kita bisa kenakan ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946. Pemilik akun sebagai kreator dan buzzer. Yang forwarder harus bisa mengklarifikasi. Akun penyebar itu bisa saja akun palsu, tidak punya," sambungnya.
Lebih jauh, Dedi menambahkan, tim Siber saat ini telah menemukan akun resmi yang pertama kali mengunggah konten tersebut.
"Siber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali konten data kependudukan. Akun @Hendralm akan dimintai keterangan," pungkas Dedi.
rn- Penulis :
- Adryan N