Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Setor Rp500 Juta Lagi sebagai Pengganti Korupsi e-KTP, Setnov Masih Ngutang

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Setor Rp500 Juta Lagi sebagai Pengganti Korupsi e-KTP, Setnov Masih Ngutang

Pantau.com - Terpidana korupsi kasus KTP elektronik Setya Novanto masih menyicil uang pengganti kepada KPK sebagai salah satu hukuman dari korupsi yang dilakukannya. Mantan Ketua DPR itu menyetorkan uang sebanyak Rp500 juta pada 5 September 2019. 

"Terpidana Setya Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500.000.000 pada 5 September 2019 dan KPK segera menyetor ke Keuangan Negara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Salah Satu Capim KPK Beri Sinyal Positif Soal Revisi UU KPK

Febri mengungkapkan, Novanto telah lima kali menyicil pembayaran uang pengganti tersebut dengan rincian: 

1. Angsuran Rp6.433.322.000

2. Angsuran Rp5.000.000.000

3. Angsuran Rp1.116.624.197

4. Angsuran Rp862.000.000

5. Angsuran Rp500.000.000

"Sehingga sampai saat ini jumlah Uang Pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197 dan USD 100.000," papar Febri.

Baca juga: Ini Kata Presiden Jokowi Usai Menerima DIM Revisi UU KPK

Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti dan denda, karena berdasarkan Kewajiban Uang Pengganti Setya Novanto yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 April 2019 (inkracht) Setya Novanto USD 7.435.000;

"Tim Jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran Uang Pengganti dan Denda yang wajib dibayar oleh terpidana Setya Novanto," tegas Febri.

Penulis :
Lilis Varwati