Pantau Flash
Nasional

Alasan Anjing Bima Aryo Dititipkan hingga Polisi Siapkan Dua Pasal Pidana

Oleh Kontributor RZK
Alasan Anjing Bima Aryo Dititipkan hingga Polisi Siapkan Dua Pasal Pidana

Pantau.com - Anjing milik Bima Aryo yang menyerang pekerja rumah tangga bernama Yayan (35) hingga tewas diputuskan untuk dititipkan di unit K-9 Polri. Hal itu dilakukan lantaran warga sekitar kediaman dari presenter itu tak lagi merestui kehadiran anjing itu.

"Akhirnya kita sepakat, dari KPKP dan pemilik anjing, akhirnya anjing tersebut dibawa ke K9 di Buaran, Bekasi. Anjing itu tidak diserahkan ke rumah karena masyarakat setempat tidak menghendaki adanya anjing tersebut," ucap Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rasyid saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

Baca juga:Soal Kasus Anjing Bima Aryo: Polisi Minta Saksi Ahli Pidana ke KemenkumHAM

Selain itu, terkait dengan unsur pidana, Rasyid menyebut menunggu keterangan saksi ahli yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, Rasyid menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan dua Pasal pidana jika nantinya saksi ahli menilai bahwa dalam kasus itu memiliki unsur pidana.

"Kalau tidak ada saksi ahli pidana kami juga bingung, kenanya pasal berapa. Apakah 359, apakah 490 ayat 3. Memang ada 2 pasal yang kami siapkan dimana nanti ahli pidana menyatakan demikian," kata Rasyid.

Baca juga: Hasil Forensik: Gigitan Anjing Bima Aryo Kenai Pembuluh Darah Besar Korban

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Yayan (35), ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT. 04 RW. 04 Nomor 41, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat 30 Agustus lalu. Akibat gigitan itu, Yayan mengalami luka bagian leher yang cukup parah sehingga kehilangan banyak darah.

Penulis :
Kontributor RZK
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023