
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sebagai bentuk perlindungan terhadap hewan peliharaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan keputusan ini usai rapat khusus di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/10/2025).
"Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan," ungkap Pramono.
Ia menjelaskan bahwa Pergub ini merujuk pada Undang-Undang Pangan Tahun 2012 yang tidak memasukkan anjing dan kucing sebagai bahan pangan yang dapat dikonsumsi.
"Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Sehingga, Pergub segera saya keluarkan," ujarnya.
Respons Terhadap Audiensi dan Laporan DMFI
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dengan Gubernur Pramono pada 13 Oktober 2025 di Balai Kota.
Saat audiensi tersebut, DMFI menyampaikan berbagai usulan, termasuk permintaan untuk membuat Pergub tentang dog meat free di Jakarta.
Organisasi tersebut juga melaporkan adanya praktik penjagalan anjing dan kucing secara ilegal di beberapa wilayah ibu kota.
"Secara prinsip, saya menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur," ujar Pramono menanggapi aspirasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa Pergub ini juga ditujukan untuk mengantisipasi penyebaran rabies yang berpotensi muncul akibat perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing secara ilegal.
Pramono berharap aturan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun budaya perlindungan terhadap hewan peliharaan secara lebih luas di Jakarta.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf