
Pantau.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI meminta pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dihapus. Menurutnya yang menjadi alasan adanya permintaan tersebut lantaran adanya putusan MK yang telah mengamanatkan agar pasl tersebut dihapus.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Fraksi PKS yakni Al Muzammil Yusuf dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Ternyata, Ini Waktu yang Dibutuhkan DPR RI untuk Sahkan RUU KUHP
"Terkait dengan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, oleh karena itu fraksi PKS akan mengusulkan, terkait RUU KUHP Pasal 218, 219, 220 penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden wakil presiden dicabut dengan alasan sebagai berikut," kata Al Muzammil saat menyampaikan melalui interupsi saat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Alasan pertama disampaikannya permintaan tersebut, menurut Muzammil lantaran adanya putusan MK. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 yang mencabut Pasal 134, 136, 137 dan Pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden.
"Karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden," ungkapnya.
Selain itu, alasan yang kedua yang disampaikannya adalah keberadaan pasal ini justru malah akan mengancam kebebesan pers.
"Mengancam kebebasam pers ketika mereka mengkritisi pres dan wapres terkait hak-hak sipil, maka harusnya siap dikoreksi," tuturnya.
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga menilai keberadaan pasal tersebut justru akan menurunkan indeks demokrasi di Indonesia. Hanya saja, kendati begitu, Fraksi PKS melalui Muzammil justru RKUHP sebaiknya disahkan pada DPR peiode sekarang.
Baca Juga: Penundaan Pengesahan RKUHP Patut Diapresiasi, Kata Pengamat
"RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan perintah seluruh fraksi kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari 1 abad. Allahuakbar, merdeka! Wassalam," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah