Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Penangkapan Aktivis, Amnesty International Minta Dihentikan

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Soal Penangkapan Aktivis, Amnesty International Minta Dihentikan

Pantau.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta kasus menimpa Dandhy Laksono untuk di SP3 saja atau diberhentikan penyeledikikannya. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat tak lagi meelalukan penangkapan kepada para aktivis.

"Penangkapan mereka berdua walau kemudian dilepas pada akhirnya, menunjukkan bahwa polisi justru menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas," kata Usman dalam siaran persnya, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga: Ditangkap dan Dijerat UU ITE, Dandhy Laksono Sudah Diizinkan Pulang

Usman menilai apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat.

"Mendukung aksi mahasiswa melalui daring crowd-funding bukanlah tindak pidana. Begitu pula, dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua, atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial," tuturnya.

Ia mengatakan, secara spisifik, polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan.

"Cara itu adalah intimidasi dengan menggunakan hukum. Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu.

"Penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena dia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik," jelasnya.

Usman juga menilai tindakan polisi melepaskan Dandhy tersebut tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut.

"Polisi harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangkanya,” tandasnya.

Usman juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya yang menyatakan tetap akan menjaga demokrasi dengan memerintahkan Kapolri agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan.

Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif terhadap mahasiswa, pelajar, dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini.

Usman mengatakan bahwa bentuk kriminalisasi, seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu, serta Veronica Koman harus segera diakhiri.

Baca Juga: Ditangkap dan Dijerat UU ITE, Dandhy Laksono Sudah Diizinkan Pulang

Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi, menurut dia, dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.

"Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono," katanya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah