
Pantau.com - Jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis 26 September 2019 malam sudah diizinkan pulang, Jumat pagi ini (27/9/2019).
Kepastian kepulangan Dandhy disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di akun Twitter pribadinnya.
Baca Juga: Sutradara 'Sexy Killers' Jadi Tersangka UU ITE, Ini Kata Polisi
"Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.
Untuk diketahui, Dandhy Laksono yang juga sebagai sutradara film dokumenter "sexy killers" ini ditangkap diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi.
Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Mahasiswa Tewas Diduga Tertembak, Polri: SOP Pengamanan Demo Tanpa Peluru
Penangkapan Dandhy Laksono mengundang protes sejumlah tokoh Yang diungkapkan dalam akun Twitter mereka, antara lain budayawan Sudjiwo Tedjo dan Ulil Abshar Abdalla.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah