
Pantau.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai uji materi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang tepat bagi warga Indonesia yang merasa keberatan atas UU KPK.
"Tapi tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti- bukti dalam aspek mana UU KPK hasil revisi itu bertentangan dengan UUD 1945. Jadi menurut saya sih bisa. Selalu ada dua kemungkinan ya setiap uji materi di MK itu, yakni permohonan bisa dikabulkan dan bisa ditolak," kata Hamdan Zoelva saat ditemui dalam acara konperesi pers terdakwa pemukul hakim di Jalan Angkasa, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Takut kepada Elite atau Rakyat?
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, kemampuan pemohon menyajikan bukti- bukti serta dalil untuk membatalkan UU KPK menjadi kunci penting dalam uji materi UU KPK di MK.
Kendati begitu, Hamdan menilai UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI itu tidak melemahkan KPK. Menurutnya, KPK memerlukan pendampingan untuk menghasilkan kinerja yang baik.
Pendampingan terhadap KPK bisa dilakukan oleh dewan pengawas seperti yang tertuang dalam UU KPK terbaru.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin 30 September 2019 MK telah menggelar sidang pendahuluan pertama terhadap gugatan yang diajukan oleh 18 orang mahasiswa serta politisi mengenai uji materi revisi Undang- Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Eks Ketua MK Bela Desrizal Chaniago, Pengacara Pemukul Hakim di PN Jakpus
"Keputusan revisi diambil tiba-tiba dan pembahasan tertutup dan dalam waktu terbatas, bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru mengesahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan," tutur Zico yang merupakan kuasa hukum mahasiswa mengenai Revisi UU KPK yang disahkan pada 17 September lalu.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah