Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi III DPR Pertimbangkan Revisi UU KPK, Kritik Kinerja Dewas KPK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Pertimbangkan Revisi UU KPK, Kritik Kinerja Dewas KPK
Foto: Rapat anggota Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR RI

Pantau - Komisi III DPR RI membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Komisi III DPR, Bambang Pacul Wuryanto, menyampaikan kemungkinan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).

"UU itu sudah berusia lima tahun. Sudah saatnya untuk dilakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, kan. Sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," ujar Pacul.

Namun, setelah rapat, Pacul memilih tidak berkomentar kepada awak media lebih lanjut mengenai usulan revisi tersebut.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi III DPR RI banyak melontarkan kritik terhadap kinerja Dewas KPK. 

Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan kekecewaannya terhadap Dewas KPK terkait perseteruan internal dengan pimpinan KPK. 

"Saya agak kecewa lihat Dewas, pak. Kenapa saya melihatnya perseteruan dewas dan pimpinan KPK itu persis seperti awal-awal perseteruan dalam tanda kutip KY dan MA," kata Trimedya.

Perseteruan ini mengemuka setelah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, juga mengkritik Dewas KPK, menyebutnya sebagai "macan ompong". 

Benny menyoroti tugas Dewas dalam memantau dan mengawasi wewenang pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. 

Ia menyatakan, meskipun Dewas dibentuk untuk memperbaiki pengawasan, kinerja yang dihasilkan masih belum memuaskan.

"Makanya saya bilang dewas ini seperti macan ompong, tapi Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK) tadi bilang bukan kami yang salah. Sebab, undang-undang tidak mengatur, sehingga kelihatannya Pak Tumpak yang dulu sangat ditakuti ketika pimpinan KPK, setelah jadi dewas menjadi Pak Tumpak yang lemah lunglai," sindirnya.

Penulis :
Aditya Andreas