
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, dalam penyidikan kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Tersangka Pencucian Uang
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Jung ke luar negeri selama enam bulan sejak 26 April-26 Oktober 2019. Pencegahan itu dilakukan terkait kasus suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka cuci uang merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam kasus suap itu.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
Baca Juga: Bamsoet Sebut Soal Perppu KPK 'Bola Panas' Ada di Tangan Presiden
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah