
Pantau.com - Tiga anggota TNI akhirnya harus merasakan sanksi tegas akibat ulah sang istri, yang mengunggah kalimat berbau kebencian. Hal itu terjadi usai Menko Polhukam Wiranto ditusuk oleh Syahril Alamsyah, di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019 lalu.
Siapa saja ketiga anggota TNI tersebut?
Ketiga anggota TNI tersebut adalah, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; Anggota Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) Sersan Dua Z; Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS. Sedangkan ketiga istri mereka FS, IPDL, dan LZ, juga dipolisikan lantaran dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga: 5 Fakta Profil Kolonel Hendi Suhendi, Karir Rusak karena Istri Nyinyir
1. Mantan Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS
Kolonel Hendi Supendi yang merupakan calon Jenderal harus mengubur mimpinya saat ini. Pasalnya, ia dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari, Sulawesi Tenggara karena unggahan sang istri berinisial IPDL, di akun Facebook dengan nama Irma Nasution.
Kolonel Hendi dianggap telah melanggar UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer seperti yang disampaikan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.
Selain itu, Hendi juga harus menjalani tahanan selama 14 hari. "Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," ujar Andika.
2. Mantan Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) Sersan Dua Z
"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari," kata KSAD Andika Perkasa.
Dasarnya sama dengan yang dialamatkan kepada Hendi, lantaran dianggap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letkol Kav Christian Rambu, mengatakan Serda Z telah menjalani penahanan sejak Sabtu lalu. Ia ditahan di Kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Kabupaten Bandung.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (terhadap Serda Z)," kata Rambu, di Bandung.
Baca juga: Dear Istri TNI... Jaga Komentar di Medsos, Karir Suami Bisa Jadi Taruhannya
3. Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS
Peltu YNS juga terancam dicopot dari jabatannya. Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya itu dinyatakan bersalah lantaran unggahan sang istri.
Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan di Mako Lanud Muljono, sidang disiplin terhadap YNS akan dilakukan secepatnya. "Nanti bila memang berita acaranya telah selesai hari ini, maka besok siang akan dilakukan sidang disiplin. Untuk menentukan hukuman disiplin apa yang diberikan," ujar Budi.
"Saat ini Peltu YNS telah dibebastugaskan atau dicopot jabatannya sejak Jumat. Saat ini Peltu YNS belum dilakukan penahanan," pungkasnya.
- Penulis :
- Widji Ananta