Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku, Yasonna: Tenang Saja, Kita Analisis Dulu

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku, Yasonna: Tenang Saja, Kita Analisis Dulu

Pantau.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Laoly, mengatakan, pihaknya akan menganalisis Undang-Undang Nomor 19/2019 mengenai Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita lihat, kita analisis dulu," kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Presiden Jokowi Masih Menyusun Nama-nama Dewan Pengawas KPK

Saat ini UU KPK hasil revisi sudah mulai berlaku. Yasonna meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir meski UU KPK sudah mulai berlaku saat ini.

Ia menyatakan pihaknya akan terus menganalisis dan mempelajari Undang-undang yang menjadi polemik di tengah masyarakat itu. 

"Itu (UU KPK hasil revisi) dalam pelajaran, tenang saja," tegasnya.

Terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang belum akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perppu terkait UU Nomor 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, Yasonna mengaku tidak memilki hak untuk berkomentar.

Menurutnya adanya kritikan dari masyarakat terkait belum diterbitkannya perppu KPK, dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator terkait, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

"Kalau soal itu tanyakan saja ke Pak Menko-lah," tandasnya.

Baca Juga: Ini Alasan PKS Hargai Presiden Belum Putuskan Keluarkan Perppu KPK

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019, menegaskan tidak akan mengeluarkan perppu KPK sebelum proses uji materi di MK selesai.

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi.

Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU Nomor 19/2019 yang telah menjalani sidang di MK.

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," tambah Presiden.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah