
Pantau - Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun prosesnya tetap memerlukan pengawasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait grasi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.
Supratman menjelaskan, pelaku tindak pidana korupsi tidak otomatis menerima amnesti atau grasi."Untuk grasi, wajib meminta pertimbangan kepada MA, sementara amnesti perlu persetujuan dari DPR. Ini untuk memastikan ada pengawasan dari kedua institusi tersebut," ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menekankan bahwa pemerintah Indonesia tetap mengupayakan hukuman maksimal bagi koruptor, dengan fokus pada pemulihan aset dari kasus tindak pidana korupsi."Pengampunan bukan berarti membebaskan pelaku korupsi begitu saja. Yang lebih penting adalah asset recovery, agar kerugian negara dapat dipulihkan dengan maksimal," ujar Supratman.
Baca Juga:
Rapat Perdana Bersama Komisi XIII, Supratman Beberkan Pemecahan Kemenkumham
Menurutnya, pemberian pengampunan adalah hak kekuasaan yudikatif yang dimiliki oleh Presiden, sesuai dengan UUD 1945, namun dengan syarat pertimbangan dari MA dan DPR setelah amandemen UUD 1945."Keputusan terkait grasi, amnesti, atau abolisi harus melalui pengawasan agar tidak dilakukan secara sembarangan," kata Supratman.
Selain presiden, Kejaksaan Agung juga memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku kejahatan, termasuk koruptor, melalui mekanisme denda damai."Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang bagi Jaksa Agung untuk memberikan pengampunan melalui denda damai pada kasus tindak pidana korupsi," tambahnya.
Supratman menyebutkan bahwa proses pengampunan bagi koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. "Kami akan menunggu langkah konkret setelah arahan dari Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pidatonya di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi koruptor yang bertobat dengan mengembalikan hasil curian kepada negara."Jika koruptor mengembalikan yang mereka curi, kami mungkin akan memaafkan. Namun, mereka harus mengembalikannya," kata Presiden Prabowo.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah