Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RI Teken Pernyataan Bersama Menteri Hukum ASEAN soal Arbitrase Internasional, Dorong Iklim Investasi Kawasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RI Teken Pernyataan Bersama Menteri Hukum ASEAN soal Arbitrase Internasional, Dorong Iklim Investasi Kawasan
Foto: (Sumber: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (ketiga kanan) bersama seluruh menteri bidang hukum ASEAN menyepakati "Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development" di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (21/8/2025). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI.)

Pantau - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama para menteri bidang hukum negara-negara ASEAN menyepakati Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Pernyataan bersama ini bertujuan memperkuat kemitraan antarnegara ASEAN dalam mendukung keadilan, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan kawasan melalui pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional.

"Selain untuk mendukung kepentingan nasional, joint statement ini juga akan mendukung peningkatan iklim arbitrase dan mediasi komersial internasional di wilayah ASEAN, termasuk Indonesia sehingga dapat bersaing sebagai kawasan yang menarik untuk bisnis dan investasi", ungkap Supratman.

Tiga Fokus Utama: Standar Internasional, Inovasi, dan Akses Keadilan

Joint statement ini digagas oleh Malaysia selaku Ketua ASEAN Tahun 2025 melalui Kantor Menteri di Jabatan Perdata Menteri (Undang-undang dan Reformasi Institusi), yang dipimpin oleh Dato’ Seri Azalina Othman Said.

Terdapat tiga aspek utama yang ditekankan dalam pernyataan tersebut:

  • Penyelarasan pembangunan ekonomi kawasan dengan standar internasional
  • Pemanfaatan inovasi dan teknologi
  • Peningkatan akses terhadap keadilan

Kementerian Hukum dan HAM RI menilai bahwa poin-poin dalam pernyataan ini sejalan dengan tugas institusi dalam memperkuat kerangka hukum nasional, khususnya dalam penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif.

Kemenkumham RI juga mendorong adopsi standar hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration yang diakui secara global.

Penandatanganan pernyataan ini dilakukan dalam acara puncak ASEAN Law Forum 2025 di Kuala Lumpur Convention Center.

Dihadiri Pejabat Tinggi ASEAN, Supratman Lanjutkan Kegiatan di Malaysia

ASEAN Law Forum 2025 dihadiri oleh para menteri hukum negara-negara ASEAN, Sekretaris Jenderal ASEAN, Menteri Hukum dari Timor-Leste dan Jepang, Perdana Menteri Malaysia, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Forum ini juga menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Menkumham RI di Malaysia.

Sehari sebelumnya, Supratman memimpin kegiatan Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI di wilayah kerja Perwakilan RI di Malaysia.

Kegiatan tersebut bertujuan mengawal implementasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri.

Dalam seluruh rangkaian kegiatan, Supratman didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Widodo, dan Staf Khusus Menkum RI, Yadi Hendriana.

Penulis :
Ahmad Yusuf