
Pantau.com - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar angkat bicara menangapi isu yang menyebut bahwa dirinya akan mengisi kursi anggota Dewan Pengawas KPK. Antasari menepis kabar tersebut dan menyebut bahwa kabar tersebut hanya hoaks belaka.
"Hoaks itu (kabar Antasari menjadi anggota Dewas KPK), hoaks," kata Antasari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Jangan dari Kader Partai dan Pernah Tersangkut Hukum
Menurut Antasari, dirinya tak mungkin bisa mengisi posisi angota Dewan Pengawas KPK lantaran terganjal aturan yang diterapkan dalam UU KPK hasil revisi. Aturan itu memang tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2019 pasal 37.
"Kan saya sudah bilang tadi. Ada satu pasal yang saya tidak bisa. Pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman lebih dari lima tahun, tujuan mereka tercapai mengerjai saya dulu akhirnya saya jadi susah," ungkapnya.
Sementara di sisi lain ketika ditanya apakah dalam proses pemilihan anggota Dewas KPK diperlukan Panitia Seleksi atau tidak, Antasari menegaskan hal itu tak begitu berarti.
"Sama aja yang penting orangnya, mau di Pansel kalau orangnya amburadul ya amburadul. Kalau ditunjuk lebih bagus apa salahnya, jadi orangnya," tuturnya.
Baca Juga: Anggota Dewas KPK Masih Disusun Jokowi, DPR Lontarkan Harapan
Bagi Antasari, nantinya para anggota yang mengisi Dewas KPK harus betul-betul orang yang mengerti tentang hukum dan orang berintegeritas. Menurutnya, boleh saja orang mengisi Dewas itu adalah mantan Komisioner KPK.
"Iya harus punya integritas, dan ngerti teknis hukum jangan diajari sama yang diawasi. Salah satunya itu (mantan Komisioner KPK), mantan kan bukan hanya saya," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah