HOME  ⁄  Nasional

Iseng Pamer Alat Vital Depan Kos Putri, Anak SMA Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Iseng Pamer Alat Vital Depan Kos Putri, Anak SMA Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Pantau.com - Seorang remaja berinisial KU (17) ditangkap polisi setelah videonya yang memerlihatkan alat vital di depan umum viral di media sosial. Menurut Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai, KU yang masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMA diamankan karena telah membuat resah masyarakat setelah memamerkan alat vitalnya di indekos putri di Jebres, Solo.

KU melakukan aksinya pada Jumat, 15 November lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian itu, sempat direkam oleh salah satu penghuni indekos dan dilaporkan ke polisi.

"Pelaku dugaan melanggar kesusilaan itu, karena masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan, dan kini sedang ditangani oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres," katanya, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Polri Masih Selidiki Kasus Warga Trenggalek yang Tewas di Malaysia

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, KU mengaku melakukan perbuatan tersebut hanya untuk menyalurkan nafsu atau hasrat seksual, setelah melihat ada mahasiswi yang keluar masuk indekos di lokasi tersebut.

Pelaku mengaku hanya iseng, untuk merealisasikan fantasi seksualnya, karena dampak sering melihat film konten pornografi.

"Kami setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan menyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku yang masih status pelajar itu," katanya.

Polisi juga akan memanggil seorang psikiater guna mendalami kejiawaan pelaku. Pihaknya akan bekerja sama dengan psikiater untuk melihat kejiawaannya. Apakah ada gangguan, penyimpangan atau lainnya. Perbuatan pelaku sempat direkam oleh penghuni indekos putri, dan videonya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Kota Solo.

Baca juga: Mulai 2021, Ujian Nasional Akan Dihapus dan Diganti dengan Sistem Ini

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 ‎ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan kurungan. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi hukum.

Pada diversi pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Penulis :
Adryan N