
Pantau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri, menegaskan bahwa dirinya saat ini tidak mempunyai jabatan apa-apa di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pernyataan Firli ini menanggapi, isu atau desakan yang meminta dirinya tidak merangkap jabatan saat menjabat sebagai Ketua lembaga antirasuah KPK.Baca juga: KPK Akan Lelang Terbuka 7 Jabatan Struktural yang Kosong, Kamu Minat?
"Saya sudah tidak punya jabatan apapun di Polri," kata Firli kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).Menurut Firli, jabatan terakhirnya di Polri yakni hanya sebagai Kabarhakam Polri. Itupun menurutnya, pada 19 Desember 2019 lalu jabatan tersebut sudah diserahterimakan kepada Irjen Pol Agus Andriyanto."Saya sudah tidak punya jabatan apapun di Polri. Terakhir jabatan saya Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan 19 Desember 2019 kepada Irjen pol Drs Agus Andriyanto," ungkapnya.Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa saat ini ia hanya ingin fokus dalam tugasnya memberantas korupsi sebagai pimpinan KPK. "Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja," tandasnya.Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan.Hal itu sesuai Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Persilakan Febri Diansyah Pilih Kabiro Humas atau Jubir
Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.Meski masih menjadi polisi, Firli tidak menempati jabatan struktural di korps baju coklat tersebut.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah