Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PPATK Sebut Ada Pola Baru Pencucian Uang yang Dilakukan Daerah Tanah Air

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

PPATK Sebut Ada Pola Baru Pencucian Uang yang Dilakukan Daerah Tanah Air

Pantau.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin memaparkan temuan pihaknya terkait rekening kepala daerah melalui kasino di luar negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (5/2/2020).

"Salah satu poin pembahasan dari refleksi akhir tahun adalah pengungkapan perkara TPPU dan kejahatan uang lainnya. Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp50 miliar,” kata Kiagus.

Dia menjelaskan, pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang.

Baca juga: Alami Kontraksi saat Akan Tes, Seorang Peserta CPNS Gugur

Menurut dia, terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan "member card" kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia.

Kiagus menduga cara tersebut sengaja digunakan oleh kepala daerah untuk menyamarkan sumber dana yang diterimanya dari tindak pidana. "Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino," ujarnya.

RDP Komisi III DPR RI dengan PPATK tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Baca juga: Spanduk 'Jokowi, PLTU Membunuh Laut Kami' Sambut Kedatangan Sang Presiden

Penulis :
Widji Ananta