
Pantau.com - Tim gabungan dari Polres Polewali Mandar dan Polres Majene meringkus pria di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat lantaran telah membunuh seorang wanita yang merupakan pasangan selingkuhnya.
Adapun pria bernama Muhammad Restu Basri alias Restu (22) tersebut ditangkap di rumahnya di Lingkungan Pappota, Kecamatan Bangae Timur, Kabupaten Majene, pada Minggu 9 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WITA.
"Benar, Restu yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Poros Binuang-Pinrang, Desa Rea Timur, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, telah kami ringkus Minggu sore," kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi Bayu Aditya Yulianto, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Taksi Online Pukuli Tersangka
Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan Restu, bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Polewali Mandar terhadap penemuan seorang wanita dalam kondisi terluka parah, di Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Poros Binuang-Pinrang, pada Minggu 9 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 WITA.
Wanita yang belakangan diketahui bernama Irmayanti (24) ditemukan warga tergeletak dalam keadaan terluka parah di bagian kepala. Korban kemudian dibawa Puskesmas Polewali namun karena lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Polewali.
Setelah sempat menjalani perawatan medis, pada pukul 09.20 WITA korban dinyatakan meninggal dunia dan menurut keterangan dokter dan persesuaian hasil visum bahwa korban mengalami pendarahan di kepala yang diduga akibat terkena benda tumpul.
"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul," ungkap Bayu.
"Kurang dari 24 jam, setelah kami mengungkap identitas korban, pria diduga pelaku penganiayaan terhadap Irmayanti itu berhasil diringkus," sambungnya.
Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penganiayaan yang dilakukan Restu terhadap Irmayanti akibat kesal didesak menikah.
Baca juga: Pembunuh Astrid Ternyata Sering Video Call Acak dan Pamer Alat Kelamin
Merasa kesal didesak menikah, pelaku yang telah memiliki istri itu kemudian mengambil balok dan memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian mata kanan dan kepala belakang.
"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap karena kesal didesak agar menikahi korban dan apabila tidak dinikahi korban mengancam akan melaporkan hubungannya kepada orang tua pelaku. Pelaku masih terikat status perkawinan dan memiliki istri sah," kata Bayu Aditya.
Adapun saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Polewali Mandar untuk mendalami penganiayaan yang dilakukan terhadap Irmayanti.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Kami telah mengamankan sebuah balok yang digunakan pelaku memukul korban serta sebuah sepeda motor," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah