HOME  ⁄  Nasional

Beda Pendapat Mahfud dan Moeldoko Soal Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Beda Pendapat Mahfud dan Moeldoko Soal Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS

Pantau.com - Terkait dengan polemik Warga Negara Indonesia (WNI) mantan eks Anggota ISIS nampaknya masih hangat terus diperbincangkan. Kali ini pemerintah nampaknya masih belum satu suara terkait dengan status kewarganegaraan WNI eks ISIS. Seperti terlihat dari adanya perbedaan pendapat antara Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Polemik ini dimulai dari pernyataan Moeldoko ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Moeldoko menyatakan 689 anggota ISIS eks-warga Negara Indonesia (WNI), saat ini berstatus tanpa kewarganegaraan. "Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Moeldoko menilai, status tanpa kewarganegaraan itu telah dinyatakan sendiri oleh para eks WNI tersebut dengan indikasi pembakaran paspor. "Mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah indikator," ujar Moeldoko.

Baca juga: Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Tidak Dicabut Hanya Tidak Boleh Pulang

Namun secara terpisah pernyataan Moeldoko tersebut langsung dibantah oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia justru mengeaskan, pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraannya, hanya mereka tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka ISIS," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum. "Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ujarnya.

Kedua pernyataan pemerintah tersebut lah yang menimbulkan pertanyaan, di satu sisi Moeldoko mengatakan bahwa para WNI eks ISIS ini sudah dinyatakan berstatus tanpa kewarganegaraan. Namun di sisi lain justru Mahfud membantah dan mengatakan bahwa WNI eks ISIS ini tidak dicabut status kewarganegaraannya lantaran akan berbenturan dengan proses hukum yang berlaku.

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak memiliki rencana memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi kombatan ISIS ke Tanah Air, untuk menjaga keamanan 260 juta penduduk Indonesia.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.

Baca juga: Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS, Indonesia Tak Melanggar HAM!

Presiden menekankan pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan para WNI tersebut. "Pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan orang-orang yang ada disana, ISIS, eks WNI," ujar Presiden.

Kepala Negara telah memerintahkan agar dilakukan identifikasi satu per satu dari total 689 orang yang ada di sana, mulai dari nama hingga asal tempat tinggal dan lain sebagainya sehingga data menjadi lengkap untuk melakukan cegah tangkal.

Selain itu, Presiden menyampaikan dari identifikasi dan verifikasi akan terlihat seluruh data orang-orang tersebut. Presiden menyampaikan pemerintah masih akan memberikan peluang untuk anak-anak usia di bawah 10 tahun yang berstatus yatim piatu untuk kembali ke Tanah Air.

Mengenai status kewarganegaraan para WNI itu, Presiden menyampaikan bahwa segala keputusan yang dibuat oleh orang-orang itu sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah