
Pantau.com - Perusahaan teknologi penyedia layanan jasa berbasis aplikasi, Gojek membenarkan pelaku aksi kekerasan seksual atau asusila terhadap dua pelajar SMK berinisial NA dan NP di Gang H Moh AKIB Nomor 1S RT.07/02 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin 3 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB adalah mitranya.
"Tim kami bergerak cepat untuk melakukan investigasi dan pendalaman kasus itu," kata Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Sebelumnya, anggota Polsek Ciracas Jakarta Timur menciduk seorang pengemudi ojek daring Gojek Frengki Simanjuntak (33) yang diduga terlibat aksi kekerasan seksual atau asusila terhadap dua pelajar SMK berinisial NA dan NP. "Kita mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo.
Baca juga: Seorang Ojol Begal Payudara Siswi SMK di Ciracas Dibekuk Polisi
Menurut Parvinanda, pihaknya mengecam segala bentuk pelecehan atau pun kekerasan seksual dan karena itu kasus terkait kekerasan seksual, ditangani dengan sangat serius.
"Saat ini oknum mitra telah kami tindak dan berikan sanksi berupa pemutusan kemitraan. Oknum juga kami proses secara hukum melalui pihak kepolisian," tuturnya.
Kemudian menurutnya, pada saat yang bersamaan pihaknya sudah menghubungi korban dan menawarkan bantuan yang dibutuhkan. Bantuan mencakup tindakan medis untuk pemeriksaan fisik, pengobatan, serta layanan pendampingan oleh psikiater sebagai bagian dari proses penyembuhan trauma.
Ia menegaskan, bahwa sejak awal kehadirannya, pihaknya berkomitmen menghadirkan ruang yang aman bagi perempuan untuk dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Baca juga: Upst Apes! Video Call Mesum Ditemukan di HP Pelajar SMK saat Razia Pol PP
Selain menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual, pihaknya juga menjalankan langkah preventif melalui edukasi untuk membentuk budaya aman.
Ia menambahkan, lewat pelatihan yang sudah dilakukan di berbagai kota, perusahaan telah dan sedang mengajak mitra pengemudi serta masyarakat luas untuk memerangi kekerasan seksual.
Hal itu antara lain dengan menyosialisasikan cakupan kekerasan seksual di ruang publik serta cara untuk memeranginya lewat materi edukasi yang disampaikan.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah