Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggaran Pilkada Dialokasikan untuk Korona, JPRR: Jaga Petahana

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Anggaran Pilkada Dialokasikan untuk Korona, JPRR: Jaga Petahana

Pantau.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, Alwan Ola Riantoby mengatakan pengalihan anggaran Pilkada 2020 ke penanganan COVID-19 harus diawasi agar tidak menjadi peluang dimanfaatkan petahana.

Alwan Ola Riantoby saat diskusi pengawasan Pilkada 2020 mengatakan, anggaran tersebut harus benar-banar sampai ke masyarakat sebagai upaya penanganan pandemi COVID-19.

"Total anggaran ada sisa Rp9 triliun yang kemudian harus diserahkan ke kepala daerah, saya kira penting untuk dipantau dan diawasi, jangan sampai dimensi kemanusiaan kemudian digeser dimensi-dimensi kepentingan-kepentingan petahana," kata dia.

Baca juga: Jokowi Kucurkan Rp75 Triliun untuk Belanja Alat Kesehatan Antisipasi Korona

Masyarakat bersama tim gugus tugas dan instansi terkait lainnya dinilai perlu mengawasi secara ketat agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh kepala daerah sebagai biaya penanganan wabah.

Kemudian, pengawasan tidak dapat diserahkan kepada Bawaslu semata karena dengan ditundanya tahapan pilkada artinya proses-proses pengawasan secara aturan juga ikut tertunda.

Sementara pada masa penundaan tersebut dan kondisi penanganan wabah seperti ini bisa saja menjadi peluang calon kepala daerah untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan politis.

"Oleh karena itu perlu pengawasan bagi kepala daerah dari berbagai pihak, dan juga perlu meningkatkan pendidikan politik masyarakat agar lebih jeli dalam proses pemantauan," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR Setuju Penundaan Pilkada 2020 Imbas Pandemi Korona

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin mengatakan dengan terhentinya tahapan Pilkada 2020 juga membuat kerja-kerja pengawasan ini juga ikut mengalami jeda. "Karena situasinya tahapan sudah berhenti, tidak mungkin kita melarang (kemungkinan pelanggaran kampanye seperti pencitraan) atas dasar tahapan, sebab tahapannya sedang berhenti," ujarnya.

KPU pada 21 Maret 2020 lalu sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penulis :
Widji Ananta