Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Terhadap Koperasi Indosurya

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Terhadap Koperasi Indosurya

Pantau.com - Polda Metro Jaya menerima laporan dari nasabah Koperasi Indosurya atas nama Rayong Djunaedi (RD) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,4 miliar. Namun kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Provokator Penolak Pemakanan Jenazah di Ungaran Dijerat Pasal Berlapis

Yusri menambahkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik.

“Masih dipelajari oleh penyidik, nanti kami panggil si pelapor dan terlapor,” ujarnya. 

Sementara itu, ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Rayong Djunaedi mengaku ditawarkan produk simpanan berjangka dengan bunga 8-9 persen per tahun. 

“Saya ditawarkan Pak Azis selaku marketing dengan iming-iming bunga jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi,” ujar Rayong. 

Menurut Rayong, setelah perjanjian jatuh tempo pada 27 Januari 2020,perjanjian yang sudah disepakatinya dengan Indosurya dalam perjanjian malah mentah. Pihak Indosurya minta untuk diperpanjang jatuh tempo hingga 27 Februari 2020. 

“Saat itu di kantor Indosurya sudah ramai orang mau tarik dananya. Dan dana mereka (nasabah) semua juga tidak bisa ditarik,” tutur Rayong. 

Baca juga: Sudah Ada 2 Tersangka Kasus Penghinaan Presiden yang Ditangani Polisi

Kuasa Hukum Rayong, Alvin mengatakan kliennya tersebut merasa diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana sebesar Rp1,4 miliar yang ternyata bodong. 

“Kami berharap agar pemerintah memberikan perhatian khusus karena berkali-kali timbul kasus seperti ini dengan modus yang sama,” ungkap Alvin. 

Menurut Alvin, pihaknya meminta atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera memproses kasus tersebut sehingga oknum di balik Indosurya dapat ditindak sesuai hukum. Sebab, menurutnya, ada sekitar Rp15 triliun dana yang telah dihimpun Koperasi Indosurya dari masyarakat. 

“Kemarin Pak Desmond DPR juga sudah bilang 'tolong pak polisi, usut'. Jadi kita kepingin pada korban lainnya untuk berani melapor. Karena kalau semua nasabah melapor maka kepolisian juga akan lebih gencar mengusut, sehingga jangan terjadi lagi kasus seperti ini,” sambungnya. 

Disebutkan Alvin, untuk kepentingan para nasabah yang dirugikan pihaknya telah membuka posko pengaduan dengan nomor hotline 081-8899-800. 

“Kami para pengacara terdiri dari beberapa law firm telah membuka posko pengaduan. Jadi bagi yang dirugikan jangan takut untuk melapor. Hubungi posko kami di 081-8899-800. Kami akan bantu berikan konsultasi gratis dan kami bantu dari sisi hukum,” tutur Alvin. 

Alvin berharap dengan laporan ini akan ada banyak lagi nasabah yang muncul untuk melaporkan kasus tersebut. “Selama ini masih ada nasabah wait and see. 'Wah, kalau dilapor malah itu tidak dibayar. Kamu kalau lapor tidak dibayar'. Dibuat isu seperti itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Koperasi Indosurya dilaporkan seorang nasabahnya, Rayong Djunaedi (RD) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,4 miliar dengan No.LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 9 April 2020 di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

rn
Penulis :
Adryan N