
Pantau.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengusulkan pembentukan Komisi Pengawasan Penanggulangan Terorisme. Ini bertujuan agar ada pengawasan dalam penindakan tindakan teror dan tetap dalam koridor hukum.
"PP Muhammadiyah usul ke DPR agar ada tim pengawas yang kami sebut itu Komisi Pengawasan Penanggulangan Terorisme," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: Demi RUU Terorisme, Tim Pansus Wawancarai Mantan Teroris
Dahnil mengatakan bahwa pembentukan itu agar direalisasi sebelum pengesahan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lembaga independen itu, kata dia, akan mengawasi kinerja aparat penegak hukum yang membidangi penanggulangan terorisme.
Dahnil menuturkan jika lembaga itu akan menjadi sarana agar aparat dapat melakukan kerjanya dalam menanggulangi terorisme UU Pemberantasan Terorisme secara baik, benar, dan tidak merugikan masyarakat.
Baca juga: Revisi UU Terorisme Diusahakan Rampung 25 Mei 2018
Komisi independen, lanjut dia, juga dapat menjaga agar aparat bertindak dengan menjaga hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
Adapun unsur tim komisi bisa dari berbagai unsur, seperti TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan akademisi.
- Penulis :
- Adryan N