billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Musnahkan 239,84 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polda Metro Jaya Musnahkan 239,84 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi

Pantau.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memusnahkan sabu-sabu seberat 239,84 kilogram dan ekstasi sebanyak 30.000 butir pada Kamis (24/5/2018).

Wadirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan, sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan Malaysia dan Jakarta. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan itu.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kg Sabu dan 44 Ribu Ekstasi Asal Malaysia

“Satu tersangka warga negara Malaysia yang merupakan otak pelaku berinisial LTH alias M terpaksa harus kita lakukan tindakan tegas terukur, dengan ditembak karena mencoba kabur dan melawan saat mau ditangkap. Pelaku meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena kehabisan darah,” kata Audie di Jakarta.

Audie menambahkan, pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 8 Februari 2018 lalu, mereka mengemas barang haram tersebut di dalam mesin cuci. Saat ini pihaknya telah menahan tiga orang tersangka, JN alias MT, AN alias AK dan ID alias AL yang merupakan residivis. 

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Pria Pengangguran Harus Puas Lebaran di Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis :
Adryan N