
Pantau.com - Seorang pria pengangguran harus puas berlebaran di kantor polisi usai diciduk Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena mengedarkan sabu-sabu.
"Pelaku diciduk saat bertransaksi menjual sabu-sabu di tepi jalan pada Sabtu malam," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: Nekat Edarkan Sabu di Lapas, Narapidana Ditangkap Polisi
Herry mengatakan, tersangka berinisial RM (38) memang telah lama dipantau petugas karena disinyalir menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku.
"Dia kami sergap di Jalan Maluku, tepatnya di samping warnet, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," katanya.
Baca juga: BNN Tembak Mati Penyelundup 30 Kg Sabu-sabu
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu satu paket dengan berat bersih 0,21 gram. Atas perbuatannya, pria yang beralamat di Jalan Sulawesi, Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih terus melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain, karena dia ini hanya kurir yang kerap mengantarkan barang ke pembeli jika ada pesanan," ucap Herry.
- Penulis :
- Adryan N










