
Pantau.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reinhard Silitonga, mengonfirmasi ada satu orang narapidana di LP Bojonegoro, Jawa Timur, dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
"Sampai dengan 10 Mei 2020 penyebaran COVID-19 di LP, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak; yaitu orang tanpa gejala (OTG) 31 orang, ODP satu orang, PDP satu orang, positif satu orang, sembuh nol orang dan meninggal juga kosong," kata Silitonga dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca juga: 30 Orang Dievakuasi Usai Warga Positif Korona Salat Berjamaah di Tambora
Ia menjelaskan, warga binaan yang positif COVID-19 itu awalnya mengeluh sakit jantung dan gula, lalu dirujuk ke rumah sakit dan sudah satu bulan di rawat, baru beberapa hari lalu dinyatakan positif virus korona.
Ia menilai satu warga binaan yang terinfeksi itu masih terbilang rendah, hal itu tidak lepas dari dampak Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10/2020 yang membebaskan narapidana dalam pencegahan COVID-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, ada satu narapidana berstatus ODP, yaitu berada di LP Cibinong, Jawa Barat, satu orang berstatus PDP di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Baca juga: Jokowi Bicara Tiga Hal Penting untuk Tangani COVID-19 di Indonesia
"Sementara itu untuk status OTG di dalam LP ada 31 orang yaitu di LPKN Pekanbaru Riau satu orang, Rumah Tahanan Pondok Bambu sembilan orang, satu orang di LP Sukabumi Jawa Barat, tiga orang di LP Banjar Jabar, LP Tasikmalaya sembilan orang, LP Tasikmalaya sembilan orang, LP Bojonegoro enam orang, dan dua orang di LP Pontianak," ujarnya.
Untuk petugas LP, kata dia, hingga saat ini belum ada yang berstatus positif maupun PDP Covid-19. Namun menurut dia, terdapat tujuh orang ODP, yaitu satu orang di LP Tangerang, dua orang di LP Cibinong, satu di LP Singkawang, dan satu orang di LP Gorontalo.
- Penulis :
- Noor Pratiwi