
Pantau - Pemerintah Indonesia dan Inggris resmi menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan dua narapidana narkotika asal Inggris di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kesepakatan ini memungkinkan Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) menjalani sisa masa pidananya di Inggris, setelah bertahun-tahun menjalani hukuman di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper.
Yusril menegaskan bahwa pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia.
"Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana," ungkapnya.
Latar Belakang Kasus dan Kondisi Kesehatan
Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, setelah divonis hukuman mati karena kasus narkotika.
Ia diketahui menderita diabetes melitus tipe 2, hipertensi, dan mengalami penurunan kondisi kesehatan secara signifikan.
Sementara itu, Shahab ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Shahab mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan serta gangguan kejiwaan, yang menjadi pertimbangan penting dalam proses pemindahan.
Fokus utama kerja sama kedua negara adalah pemindahan narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan lebih baik di negara asal.
Proses dan Mekanisme Pemindahan
Proses pemindahan dimulai sejak Januari 2025, melalui pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris, membahas kemungkinan repatriasi kedua narapidana.
Pembahasan dilanjutkan pada April 2025 dalam pertemuan dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, yang menegaskan kembali komitmen kemanusiaan dalam kerja sama bilateral.
Pada 29 April 2025, Kemenko Kumham Imipas RI menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary of State for Justice Inggris berisi permohonan repatriasi Lindsay dan Shahab.
Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis antara Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan RI dan Wakil Duta Besar Inggris, membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.
"Mekanisme tersebut mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi," jelas Yusril.
Pengaturan praktis ini menggunakan pola serupa seperti kerja sama sebelumnya dengan negara lain seperti Filipina, Prancis, dan Australia.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama hukum dan menyeimbangkan diplomasi kemanusiaan dengan kepastian hukum.
Setelah pemindahan, proses hukum lanjutan terhadap Lindsay dan Shahab akan menjadi tanggung jawab pemerintah Inggris.
- Penulis :
- Leon Weldrick