Pantau Flash
Nasional

Soekarwo: Bupati Jombang Belum Kirim Surat Pengunduran Diri Usai Jadi Tersangka KPK

Oleh Dera Endah Nirani
Soekarwo: Bupati Jombang Belum Kirim Surat Pengunduran Diri Usai Jadi Tersangka KPK

Pantau.com -Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus penerimaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

"Belum, sampai sekarang saya belum menerima surat pengunduran diri Pak Nyono," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya surat pengunduran diri dari kepala daerah harus bersifat tertulis dan disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Sedangkan, terkait pencalonannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang, Gubernur mengaku tetap berlanjut meski saat ini harus menjalani masa tahanan atas kasusnya di KPK.

"Meski statusnya tersangka, namun belum ada keputusan hukum tetap. Jika nanti menang maka wakilnya yang jadi," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu.


Baca juga: Cinta Ani Yudhoyono di Tengah Pusaran Korupsi e-KTP

Sementara itu, Nyono Suharli Wihandoko menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jombang dan Ketua DPD Partai Golkar Jatim pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

"Otomatis kalau saya harus mundur DPD Golkar Jatim maupun Bupati, saya ikhlas," ucap Nyono saat keluar dari gedung antirasuah itu, Jakarta, Minggu 4 Februari 2018.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai pemberi suap yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima suap yaitu Bupati Jombang (2013-2018) Nyono Suharli Wihandoko.

"Karena saya merasa bersalah melanggar hukum sehingga perjalanan ini harus dilakukan dan ikuti proses hukum," kaya Nyono yang merupakan bakal calon Bupati Petahana tersebut.

Penulis :
Dera Endah Nirani
TGG - September 2023