
Pantau.com - Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyarankan anak penghina Presiden Joko Widodo diperiksa diperiksa jiwanya. Selain itu, ia juga mengharapkan ada hukuman bagi anak tersebut agar menimbulkan efek jera.
"Harus dicek apakah orang tersebut gila atau punya penyakit ayan. Butuh bantuan dokter jiwa atau dokter polisi," ujar Hendrawan kepada Pantau.com, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca juga: KPAI: Remaja Penghina Presiden Sebaiknya Disanksi Minta Maaf
Hendrawan mengatakan segala perbuatan dan perilaku seseorang terlebih kepada presiden haruslah ada konsekuensi dan hukum yang berlaku.
"Ada ketentuan hukumnya," kata Hendrawan.
Baca juga: Viral! Video Seorang Pemuda Ancam dan Tantang Presiden Jokowi
Sementara itu, diketahui anak berinisial S, masih berumur 16 tahun, dan telah diperiksa oleh Kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Mei 2018.
Dalam pemeriksaan S datang didampingi kedua orang tuanya dan menyampaikan permohonan maaf melalui video.
Kepada penyidik Polda Metro, S mengaku tidak ada maksud menghina Jokowi, tapi yang ia lakukan hanya sekedar berlomba dan bercanda bersama ke lima orang temannya. Oleh karenanya hingga saat ini penyidik belum meningkatkan status pelajar SMA itu.
- Penulis :
- Adryan N