
Pantau.com - Seorang penyiar radio berinisial CRT (27) harus berurusan dengan polisi usai tertangkap basah membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram. CRT yang juga berstatus mahasiswa itu kini terancam hukuman mati.
"Pria berinisial CRT ditangkap di Hotel Amaris, Jalan Jenderal Sudirman Kota Padang, pada Jumat 1 Juni 2018,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal pada awak media di Mako Polda Sumbar, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polisi
Fakhrizal menjelaskan, CRT merupakan warga Komplek PCI, Kelurahan Cibeber, Kota Cirebon, Jawa Barat. Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu dibawa dari Malaysia menuju Riau lewat jalur laut. Kemudian menggunakan jalur darat untuk menuju Padang.
"Rencananya, tersangka yang mengaku sebagai kurir ini akan membawa barang itu ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau," kata Fakhrizal.
Baca juga: Polres Cianjur Amankan Ratusan Kilogram Ganja Siap Edar
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul menjelaskan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti tujuh paket sabu seberat 5 kg. Kemudian sebuah timbangan, sebuah alat pres, 2 buah koper, dan 2 buah ponsel.
"Sabu 5 kg kalau disetarakan dengan uang bisa mencapai Rp8 miliar," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CRT terancam dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
- Penulis :
- Adryan N