Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Berawal Iseng Rakit Senjata Api dari YouTube, Pria di Ciamis Terancam Hukuman Mati

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Berawal Iseng Rakit Senjata Api dari YouTube, Pria di Ciamis Terancam Hukuman Mati
Foto: Penangkapan Pelaku Pembuat Senjata Api Rakitan di Ciamis (doc. Polri)

Pantau - Seorang pria bernama Pani Rukmana (33) ditangkap karena membuat senjata api rakitan di Purwadadi, Ciamis. Akibat keisengannya Pani terancam pasal hukuman mati.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan kolaborasi antara Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Ciamis.

"Ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2024 sebelum pergantian tahun baru. Ditemukan dan diamankan 6 pucuk senjata api rakitan di rumahnya," kata Akmal, Rabu (12/2/2025).

Baca: Lapas Garut Digeledah, Petugas Temukan Senjata Rakitan Tersembunyi

Akmal menjelaskan awalnya pelaku membuat pistol mainan jenis dompis yang kemudian di jual melalui kanal YouTubenya dan menarik perhatian pecinta replika senjata. Kemudian, komentar di YouTubenya meminta sesuatu yang lebih sehingga ia mencoba membuat senjata api rakitan.

"Akhirnya tersangka belajar melalui media sosial youtube untuk membuat senjata api rakitan, setelah berhasil tersangka menjual belikan senjata rakitan tersebut di chanel youtube Upeh Chanel. awalnya mainan diubah menjadi senjata api yang ada amunisinya," jelas Akmal.

Praktik pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan Pani pun tak berlangsung lama lantaran Pani secara terang-terangan menampilkan karya modifikasinya sehingga memudahkan polisi melakukan penangkapan.

"Tersangka pun telah berhasil menjual 10 pucuk senjata api rakitan dengan pemesan dari beberapa daerah," ujar Akmal.

Baca juga: Lokasi Pembuatan Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Digrebek, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Diketahui, karena dorongan pasar membuat Pani memulai eksperimen untuk merakit senjata api yang bisa menembakkan peluru sehingga ia mempelajari praktiknya melalui YouTube serta membeli bahannya hingga akhirnya berhasil. Senjata yang awalnya pistol mainan diubah menjadi senjata api itu pun mulai dipesan dengan harga per pucuk capai Rp2 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 senjata api rakitan warna hitam, 2 senjata mainan revolver merek ZP5 Python yang sudah dimodifikasi dengan pipa besi sebagai laras, 1 senjata mainan jenis dompis, 1 airsoft gun revolver merek WG warna hitam, 1 senjata api jenis FN yang sudah berkarat, 45 butir peluru ramset, serta berbagai peralatan bengkel seperti mesin gerinda dan bor yang digunakan untuk memodifikasi senjata.

Atas perbuatannya, Pani dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun