Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Lokasi Pembuatan Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Digrebek, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Lokasi Pembuatan Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Digrebek, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Foto: Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat konferensi pers pengungkapan pembuatan senjata ilegal. (ANTARA/HO-Humas Polres Lampung Tengah)

Pantau - Polisi menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BD (42) yang diduga sebagai pembuat senjata api rakitan berhasil diamankan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, lokasi pembuatan senjata api rakitan ditemukan di sebuah rumah di Kampung Karang Endah.

“Senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Andik, dilansir Antara, Minggu (29/12/2024).

Baca: Tak Pandang Bulu, Kapolri bakal Tindak Tegas Polisi Salahgunakan Senpi

Baca juga: Komisi III DPR Akan Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja. Selain itu, ditemukan juga satu senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dirakit.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” jelasnya.

Baca juga: Sahroni Minta Polri Perketat SOP Penggunaan Senpi Anggota

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas pembuatan dan kepemilikan senjata api ilegal tidak akan ditoleransi.

"Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah," tambahnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun