Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR Akan Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Akan Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi
Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, lembaganya akan mengevaluasi penggunaan senjata api oleh polisi menyusul beberapa kasus penembakan yang melibatkan anggota Polri. 

Ia menegaskan, kasus-kasus tersebut merupakan kesalahan segelintir oknum dan bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.

"Ini kan kasus yang dilakukan oknum, jadi itu kesalahan-kesalahan oleh individu tertentu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024).

Sorotan publik terhadap penembakan oleh anggota Polri meningkat setelah sejumlah kejadian dalam waktu berdekatan. 

Baca Juga: Rencana Amnesti 44.000 Napi, Komisi III DPR: Koreksi bagi Penegakan Hukum

Insiden pertama terjadi pada Jumat (22/11/2024) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, ketika seorang polisi menembak rekan sesama polisi.

Dua hari kemudian, seorang anggota Polri di Semarang menembak seorang pelajar SMK hingga tewas. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUP dr. Kariadi Semarang, namun nyawanya tidak terselamatkan.

Tiga hari setelah insiden tersebut, seorang anggota polisi di Kalimantan Tengah diduga membunuh warga. 

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Erlan Munaji menjelaskan, kasus itu bermula dari dugaan percobaan pencurian mobil oleh pelaku.

Meski demikian, Habiburokhman menolak wacana pembatasan penggunaan senjata api bagi anggota Polri. 

Baca Juga: Komisi III Panggil Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK

Ia menilai, langkah tersebut bisa melemahkan keamanan aparat saat bertugas menghadapi ancaman serius.

“Solusinya tidak bisa reaktif walaupun ada beberapa kasus penyalahgunaan senjata api. Penggunaan senjata tetap diperlukan untuk mengatasi ancaman luar biasa seperti terorisme atau perampokan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya prosedur yang ketat, tanpa membatasi peran senjata api dalam pengamanan masyarakat. 

"Kalau dibatasi, bagaimana polisi bisa melindungi masyarakat jika mereka sendiri terancam?" katanya.

Komisi III DPR berencana menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya setelah masa reses berakhir untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota Polri.

Penulis :
Aditya Andreas