HOME  ⁄  Hukum

Pembunuh Pegawai Koperasi Dicor di Palembang Divonis Hukuman Mati

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pembunuh Pegawai Koperasi Dicor di Palembang Divonis Hukuman Mati
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Pembunuh pegawai koperasi yang mayatnya dicor dalam ruko di Palembang, Sumatera Selatan menjalani sidang vonis. Para pelaku pembunuhan divonis hukuman mati.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelvin Firmansyah oleh karena itu dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim R Zaenal Arif, Selasa (25/2/2205).

Majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan para terdakwa lantaran korban yang sudah meninggal malah ditimbun pasir dan semen lalu dicor. Seharusnya, jasad korban dapat diperlakukan dengan baik. Selain itu, para terdakwa juga mengambil uang serta harta benda milik korban yang menguntungkan para terdakwa.

Baca: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

Baca juga: Polisi Temukan Motor Milik Pegawai Koperasi Dibunuh-Dicor di Ruko Palembang

Lalu, korban yang memiliki istri dan anak merupakan tulang punggung keluarga sehingga perbuatan para terdakwa membuat keluarga korban trauma dan mengalami luka mendalam. Tidak ada hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa.

Hakim menyatakan ketiganya secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Anton Eka Saputra. Ketiganya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.

Ketiganya pun tertunduk lesu setelah mendengat putusan hakim, namun ketiganya mengajukan banding setelah berdiskusi dengan kuasa hukum.

"Banding yang mulia," kata ketiga terdakwa kompak.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, 1 DPO Diburu

Baca juga: Dalang Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap!

Kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menemukan orang hilang di dalam cor-coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan K.H. Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa, 25 Juni 2024. Dari pengakuan tersangka inilah polisi mendapatkan arah bahwa korban dikubur di dalam coran di sebuah toko pakaian.

Kemudian, pelaku utama berinisial ANT dalam kasus pembunuhan tersebut ditangkap di Batam pada 27 Juni 2024. Korban diketahui merupakan karyawan koperasi yang dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024. Karena tak kunjung pulang ke rumah, pihak keluarga membuat laporan polisi setelah menunggu 1×24 jam.

Penulis :
Fithrotul Uyun