billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Komnas PA Banten harap Agus Tewaskan Anak Kandung di Serang Dapat Hukuman Mati

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Komnas PA Banten harap Agus Tewaskan Anak Kandung di Serang Dapat Hukuman Mati
Foto: Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan. ANTARA/Desi Purnama Sari

Pantau - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten menegaskan pentingnya pencegahan terhadap kejahatan terhadap anak melalui edukasi hak anak dan penguatan nilai keluarga, setelah keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Agus (30), pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun di Ciomas, Kabupaten Serang.

Hendry Gunawan, Ketua Komnas PA Banten, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi peringatan serius akan perlunya memperkuat pendidikan hak anak sejak dini."Keluarga merupakan institusi pertama yang memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi anak-anak mereka," katanya.

Baca Juga:
Agus Divonis Mati Kasus Pembunuhan Anak Kandung Berusia 3 Tahun di Serang
 

Selain itu, Hendry juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap keluarga dengan risiko tinggi, guna mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tragedi seperti ini. Kejahatan yang dilakukan oleh Agus, yang dengan sadis menghabisi nyawa putri kandungnya pada 18 Juni 2024, mencerminkan hilangnya nilai-nilai kemanusiaan dan kontrol moral. Agus, yang diketahui memiliki riwayat penggunaan napza dan kecerdasan di bawah rata-rata, dinilai tidak memiliki empati terhadap sang anak.

Komnas PA Banten juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang lebih holistik dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak, termasuk intervensi yang lebih tepat terhadap individu dengan riwayat masalah kesehatan mental dan sosial. Hendry menambahkan bahwa hukuman tegas, seperti hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Agus, juga menjadi bagian dari upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan untuk melindungi hak dasar anak.

Sebagai tambahan, tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama istri pelaku yang harus kehilangan anaknya. Komnas PA Banten berharap, dengan penguatan keluarga dan kesadaran akan hak anak, tragedi serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

Penulis :
Ahmad Ryansyah