
Pantau - Agus (30) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
"Menjatuhkan terdakwa Agus bin almarhum Suta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Bony Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/1/2025).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan pada diri terdakwa karena telah melakukan pembunuhan berencana kepada anak kandungnya. Hakim pun memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.
"Keadaan meringankan tidak ditemukan," katanya.
Tindakan ini dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kehidupan berkeluarga. Semestinya keluarga adalah institusi tempat perlindungan yang paling aman untuk seorang anak. Namun terdakwa justru melakukan pembunuhan.
Selain itu, tindakan terdakwa telah menimbulkan guncangan di kalangan masyarakat. Hakim mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa mencerminkan kehancuran moral, merusak nilai-nilai kemanusiaan, dan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.
"Tindakan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki rasa empati, kontrol moral, atau penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," jelasnya.
Baca juga: Orang Tua Bunuh Anak Terbungkus Sarung di Bekasi gegara Kesal Korban Muntah
Diketahui kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (18/6/2024) lalu di Desa Citaman. Perbuatan bengis ini dipicu karena alasan terdakwa yang tengah mendalami ilmu kebatinan. Kemudian dilaporkan ke polisi pukul 04.00 WIB.
Lalu pada pukul 06.00 WIB, tim dari Polsek Ciomas dan Satreskrim Polresta Serang Kota tiba di lokasi kejadian (TKP) untuk mengamankan barang bukti dan mengumpulkan keterangan. Saat itu, korban yang berusia 3 tahun sudah dinyatakan meninggal dunia.
Terdakwa, Agus,sempat kabur dari tahanan Mapolresta Serang Kota, namun berhasil ditangkap kembali. Agus ditangkap di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti