
Pantau.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif mengklaim bahwa kasus chat mesum yang melibatkan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein di Polda Metro Jaya sudah dihentikan atau dinyatakan SP3. Menurutnya, kasus itu dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur hukum.
Slamet mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah ia bertemu dengan Rizieq di Mekah pada 3 Juni 218.
"Saya dengar kemarin ketika di Mekah bisik-bisik di Istana Mekah SP3 kasus chat HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah ada," kata Slamet ketika dikonfirmasi Pantau.com, Rabu (6/6/2018).
Baca juga: Reaksi Habib Rizieq Saat Tahu Namanya Masuk Bursa Capres
Slamet menjelaskan, alasan kasus dugaan chat mesum Rizieq diberhentikan karena kurangnya bukti serta tidak memenuhi unsur hukum.
Meski begitu, Slamet tidak menjelaskan secara detail kapan kasus itu secara resmi akan diberhentikan. Lebih lanjut ia menyerahkan informasi lebih detail kepada Mabes Polri.
"Memang, karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur hukum, kepastian bisa di tanyakan ke karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," tuturnya.
Seperti diketahui Rizieq Shihab dan Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat mesum yakni pada Mei tahun lalu. Dugaan chat antara keduanya tersebar melalui situs baladacintarizieq.com.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani