Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Surat Jalan Palsu

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Surat Jalan Palsu

Pantau.com - Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Anita Kolopaking: Djoko Tjandra Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah jaksa Yeni.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Baca juga: Supervisi Kasus Djoko Tjandra, KPK Terima Berkas Perkara Usai Kecewa

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun, ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Penulis :
Noor Pratiwi